Sebagian orang kurang memahami perbedaan antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaidah para ulama. Kaidah yang dimaksud adalah,
“hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang, sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya“
Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?”
Beda antara Adat dan Ibadah
Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan.
Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka.
Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang.
Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits)
Kaidah Penting
Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada Kaidah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata,
كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة
“Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”.
Kaidah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom.
Contoh penerapan kaidah di atas:
Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah.
Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah).
Kaidah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci.
Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107.
Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah
Ada yang sering bertanya, “Berarti Facebook untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami.
Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat:
Dilakukan dengan niat yang benar.
Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan shalih.
Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628).
Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala.
Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107]
Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan
Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludansendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan Kaidah ini karena tidak paham.
Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam Kaidah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya.
Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata,
فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه
“Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.”
—
Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah?
Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA
Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
Dari artikel 'Perbedaan Antara Adat Dan Ibadah — Muslim.Or.Id'
Rabu, 27 Maret 2013
Selasa, 26 Maret 2013
LARANGAN HIDUP MEMBUJANG
Artikel almanhaj.or.id http://almanhaj.or.id
Oleh: Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Arti tabattul (membujang), Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "Tabattul di sini ialah menjauhkan diri dari wanita dan tidak menikah karena ingin terus beribadah kepada Allah."[1]
Hadits-hadits yang melarang hidup membujang cukup banyak, di antaranya:
1. Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hal itu pada ‘Utsman bin Mazh’un. Seandainya beliau membolehkan kepadanya untuk hidup membujang, niscaya kami membujang."[2]
2. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: "Aku mengatakan: 'Wahai Rasulullah, aku adalah seorang pemuda dan aku takut memberatkan diriku, sedangkan aku tidak mempunyai sesuatu untuk menikahi wanita.' Tetapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi kepada beliau, tapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai Abu Hurairah, pena telah kering dengan apa yang engkau temui (alami); mengebirilah atau tinggal-kan.'"[3]
Syaikh Mushthafa al-‘Adawi berkata -mengomentari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Mengebirilah atau tinggalkan"-: "Ini seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
‘Maka barangsiapa yang (ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang (ingin) kafir biarlah ia kafir.' [Al-Kahfi/18: 29]
Dan ayat ini bukannya membolehkan kekafiran."[4]
Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ditemui oleh Sa’id bin Hisyam seraya bertanya kepadanya: "Aku ingin bertanya kepadamu tentang hidup membujang; bagaimana menurutmu?" Ia menjawab: "Jangan lakukan! Bukankah engkau mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
‘Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan...’ [Ar-Ra’d/13: 38]
Oleh karena itu, janganlah engkau hidup membujang."[5]
Tidak Ada "Kepasturan (Kerahiban)" Dalam Islam.
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menuturkan: “Aku menjenguk Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin al-Auqash as-Salamiyyah, dan dia adalah isteri 'Utsman bin Mazh'un.” Ia melanjutkan: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi tubuhnya yang buruk, beliau bertanya kepadaku: ‘Wahai ‘Aisyah, apa yang memperburuk kondisi Khuwailah?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, ia seorang wanita yang mempunyai suami yang selalu berpuasa di siang hari dan bangun malam (untuk shalat). Ia seperti orang yang tidak mempunyai suami. Oleh karenanya, ia membiarkan dirinya dan menyia-nyiakannya.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepada ‘Utsman bin Mazh’un (agar ia datang menghadap). Ketika dia datang kepada beliau, maka beliau bertanya: ‘Wahai ‘Utsman, apakah engkau membenci Sunnahku?’ Ia menjawab: ‘Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, bahkan Sunnahmu yang aku cari.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku tidur, shalat, puasa, berbuka, dan menikahi beberapa orang wanita; maka bertakwalah kepada Allah wahai ‘Utsman, karena isterimu mempunyai hak atasmu, tamumu mempunyai hak atasmu, dan dirimu mempunyai hak atasmu. Oleh karenanya, berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah.'"[6]
Asy-Sya’bi meriwayatkan: Ka’ab bin Sur pernah duduk di sisi ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu seorang wanita datang seraya berkata: "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak melihat seorang pun yang lebih baik daripada suamiku. Demi Allah, dia senantiasa beribadah pada malam harinya dan senantiasa berpuasa pada siang harinya." Mendengar hal itu ‘Umar memohonkan ampunan untuknya dan memujinya, tetapi wanita ini merasa malu dan beranjak pulang. Ka’ab berkata: "Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau membantu wanita ini (mendapatkan hak) atas suaminya. Sebab, dia telah menyampaikan keluhannya kepadamu." ‘Umar berkata kepada Ka’ab: "Putuskanlah perkara di antara keduanya, karena engkau memahami urusan apa yang tidak aku fahami." Ia mengatakan: "Aku melihat sepertinya dia seorang wanita bersama tiga isteri lainnya, dan ia keempatnya. Oleh karenanya, aku memutuskan tiga hari tiga malam di mana dia (pria ini) beribadah di dalamnya, dan untuknya (wanita ini) sehari semalam." ‘Umar berkata: "Demi Allah, pendapatmu yang pertama tidak lebih mengagumkan dari-pada yang terakhir. Pergilah! Engkau menjadi qadhi (hakim) atas Bashrah. Sebaik-baik qadhi adalah dirimu."[7]
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Wahai ‘Abdullah, benarkah apa yang aku dengar bahwa engkau selalu berpuasa di siang hari dan mengerjakan shalat malam?" Aku menjawab: "Benar, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Jangan engkau lakukan! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, karena tubuh mempunyai hak atasmu, kedua matamu mempunyai hak atasmu, isterimu mempunyai hak atasmu, dan tamumu mempunyai hak atasmu. Cukuplah engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena engkau akan mendapatkan pada setiap kebajikan sepuluh kali lipatnya. Jadi, itu seperti puasa sepanjang masa." Ketika aku bersikeras, maka aku sendiri yang akhirnya kesulitan. Aku mengatakan: "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki kesanggupan." Beliau bersabda: "Kalau begitu berpuasalah dengan puasa Dawud Alaihissallam dan jangan menambahnya." Aku bertanya: "Bagaimana puasa Nabi Allah Dawud Alaihissallam?" Beliau menjawab: "Separuh masa." ‘Abdullah berkata setelah tua: "Duhai sekiranya aku menerima keringanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam."[8]
Al-Marwazi mengatakan: Abu ‘Abdillah -yakni Ahmad bin Hanbal- berkata: "Hidup membujang sama sekali bukan dari ajaran Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi 14 isteri, dan beliau wafat meninggalkan sembilan isteri. Seandainya Basyar bin al-Harits menikah, niscaya urusannya menjadi sempurna. Seandainya manusia tidak menikah, niscaya tidak ada peperangan, tidak ada haji, dan tidak ada begini dan begitu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah, sedangkan mereka tidak memiliki apa-apa, dan beliau wafat meninggalkan 9 isteri serta memilih menikah dan menganjurkan akan hal itu. Beliau melarang hidup membujang. Barangsiapa yang membenci Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia berada di atas selain kebenaran. Ya’qub, dalam kesedihannya, masih menikah dan mendapatkan anak. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Dimasukkan ke dalam hatiku kecintaan kepada para wanita."[9]
Aku mengatakan kepadanya, diceritakan dari Ibrahim bin Ad-ham bahwa dia mengatakan: "Sungguh, rasa takut seorang laki-laki yang menanggung beban keluarga yang berat..." Belum sempat aku menyelesaikan ucapanku, tiba-tiba dia (memotongnya serta) berteriak kepadaku dan mengatakan: 'Kita terperangkap di jalan-jalan yang sempit.' Lihatlah -semoga Allah menyelamatkanmu- apa yang dilakukan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya." Kemudian dia mengatakan: "Sungguh tangisan anak di hadapan ayahnya karena meminta roti kepadanya, itu lebih baik daripada demikian dan demikian. Bagaimana mungkin ahli ibadah yang membujang bisa menyamai orang yang menikah?"[10]
Syubhat:
Makna Tabattul Dalam Al-Qur-an.
Syaikh Muhammad bin Isma’il berkata: Di antara hal yang patut untuk disebutkan bahwa al-Qur-an memerintahkan tabattul dalam firman-Nya:
وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا
“Sebutlah Nama Rabb-mu, dan bertabattullah (beribadahlah) kepada-Nya dengan penuh ketekunan.” [Al-Muzzammil/73: 8].
Makna ayat ini adalah perintah agar menggunakan seluruh waktunya untuk Allah dengan ibadah yang ikhlas.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (men-jalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah/98: 5].
Sementara ada larangan tabattul dalam Sunnah. Dan yang dimaksud dengannya ialah memutuskan hubungan dari manusia dan komunitas, menempuh jalan kependetaan untuk meninggalkan pernikahan, dan menjadi pendeta di tempat-tempat sembahyang. Jadi, tabattul diperintahkan dalam al-Qur-an dan dilarang dalam Sunnah. Kaitan perintah berbeda dengan kaitan larangan; maka keduanya tidak kontradiktif. Dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus untuk menjelaskan kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka.
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir - Bogor]
______
Footnote
[1]. HR. Muslim, Syarh an-Nawawi (III/549).
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 5074) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3212) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1848) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 1517).
Faidah: Apakah boleh mengebiri binatang? Kalangan yang membolehkan mengebiri binatang berargumen dengan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyembelih dua domba yang dikebiri. Mereka berkata: “Seandainya mengebiri hewan yang dapat dimakan itu diharamkan, niscaya beliau tidak menyembelih domba yang dikebiri sama sekali.” Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (VIII/ 625): “Mengebiri hewan diperbolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua domba yang dikebiri.” Al-waj' ialah menghancurkan kedua buah zakar, dan apa yang dipotong kedua zakarnya, atau dicabut, maka ia seperti dikekang, karena semakna. Karena mengebiri adalah menghilangkan bagian yang tidak sedap sehingga membuat dagingnya sedap dengan hilangnya bagian itu dapat memperbanyak dan menggemukkan. Asy-Sya’bi berkata: "Apa yang bertambah pada daging dan lemaknya lebih banyak daripada yang hilang darinya. Demikianlah pendapat al-Hasan, ‘Atha’, asy-Sya’bi, an-Nakha'i, Malik dan asy-Syafi'i, dan saya tidak melihat perselisiahan di dalamnya.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 5076) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1404) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 3642) lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7832).
[4]. Jaami’ Ahkaamin an-Nisaa’, al-‘Adawi (III/20).
[5]. HR. At-Tirmidzi (no. 1982) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1849) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1499).
[6]. HR. Ahmad (no. 25776), yang di dalamnya terdapat ‘Abdullah bin Sa’id, ia adalah shaduq, dan para perawi lainnya adalah tsiqat, Abu Dawud (no. 1369) kitab ash-Shalaah.
[7]. Majmuu’ al-Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXIV/85), al-Mughni (VII/30), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa' (VII/80).
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 1975) kitab ash-Shaum, Muslim (no. 1159) kitab ash-Shaum, at-Tirmidzi (no. 770) kitab ash-Shaum, an-Nasa-i (no. 1630) kitab ash-Shaum, Ibnu Majah (no. 1712) kitab ash-Shaum, Ahmad (no. 6441), ad-Darimi (no. 1752).
[9]. HR. An-Nasa-i (VII/61) dalam ‘Isyratun Nisaa', bab Hubbun Nisaa', Ahmad (III/128), al-Hakim (II/160) dan ia menilainya sebagai hadits shahih sesuai syarat Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Al-Hafizh al-‘Iraqi menilai sanadnya baik, dan Ibnu Hajar menilainya sebagai hadits hasan.
[10]. Raudhatul Muhibbiin (hal. 214).
Oleh: Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Arti tabattul (membujang), Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "Tabattul di sini ialah menjauhkan diri dari wanita dan tidak menikah karena ingin terus beribadah kepada Allah."[1]
Hadits-hadits yang melarang hidup membujang cukup banyak, di antaranya:
1. Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hal itu pada ‘Utsman bin Mazh’un. Seandainya beliau membolehkan kepadanya untuk hidup membujang, niscaya kami membujang."[2]
2. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: "Aku mengatakan: 'Wahai Rasulullah, aku adalah seorang pemuda dan aku takut memberatkan diriku, sedangkan aku tidak mempunyai sesuatu untuk menikahi wanita.' Tetapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi kepada beliau, tapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai Abu Hurairah, pena telah kering dengan apa yang engkau temui (alami); mengebirilah atau tinggal-kan.'"[3]
Syaikh Mushthafa al-‘Adawi berkata -mengomentari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Mengebirilah atau tinggalkan"-: "Ini seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
‘Maka barangsiapa yang (ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang (ingin) kafir biarlah ia kafir.' [Al-Kahfi/18: 29]
Dan ayat ini bukannya membolehkan kekafiran."[4]
Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ditemui oleh Sa’id bin Hisyam seraya bertanya kepadanya: "Aku ingin bertanya kepadamu tentang hidup membujang; bagaimana menurutmu?" Ia menjawab: "Jangan lakukan! Bukankah engkau mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
‘Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan...’ [Ar-Ra’d/13: 38]
Oleh karena itu, janganlah engkau hidup membujang."[5]
Tidak Ada "Kepasturan (Kerahiban)" Dalam Islam.
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menuturkan: “Aku menjenguk Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin al-Auqash as-Salamiyyah, dan dia adalah isteri 'Utsman bin Mazh'un.” Ia melanjutkan: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi tubuhnya yang buruk, beliau bertanya kepadaku: ‘Wahai ‘Aisyah, apa yang memperburuk kondisi Khuwailah?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, ia seorang wanita yang mempunyai suami yang selalu berpuasa di siang hari dan bangun malam (untuk shalat). Ia seperti orang yang tidak mempunyai suami. Oleh karenanya, ia membiarkan dirinya dan menyia-nyiakannya.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepada ‘Utsman bin Mazh’un (agar ia datang menghadap). Ketika dia datang kepada beliau, maka beliau bertanya: ‘Wahai ‘Utsman, apakah engkau membenci Sunnahku?’ Ia menjawab: ‘Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, bahkan Sunnahmu yang aku cari.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku tidur, shalat, puasa, berbuka, dan menikahi beberapa orang wanita; maka bertakwalah kepada Allah wahai ‘Utsman, karena isterimu mempunyai hak atasmu, tamumu mempunyai hak atasmu, dan dirimu mempunyai hak atasmu. Oleh karenanya, berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah.'"[6]
Asy-Sya’bi meriwayatkan: Ka’ab bin Sur pernah duduk di sisi ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu seorang wanita datang seraya berkata: "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak melihat seorang pun yang lebih baik daripada suamiku. Demi Allah, dia senantiasa beribadah pada malam harinya dan senantiasa berpuasa pada siang harinya." Mendengar hal itu ‘Umar memohonkan ampunan untuknya dan memujinya, tetapi wanita ini merasa malu dan beranjak pulang. Ka’ab berkata: "Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau membantu wanita ini (mendapatkan hak) atas suaminya. Sebab, dia telah menyampaikan keluhannya kepadamu." ‘Umar berkata kepada Ka’ab: "Putuskanlah perkara di antara keduanya, karena engkau memahami urusan apa yang tidak aku fahami." Ia mengatakan: "Aku melihat sepertinya dia seorang wanita bersama tiga isteri lainnya, dan ia keempatnya. Oleh karenanya, aku memutuskan tiga hari tiga malam di mana dia (pria ini) beribadah di dalamnya, dan untuknya (wanita ini) sehari semalam." ‘Umar berkata: "Demi Allah, pendapatmu yang pertama tidak lebih mengagumkan dari-pada yang terakhir. Pergilah! Engkau menjadi qadhi (hakim) atas Bashrah. Sebaik-baik qadhi adalah dirimu."[7]
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Wahai ‘Abdullah, benarkah apa yang aku dengar bahwa engkau selalu berpuasa di siang hari dan mengerjakan shalat malam?" Aku menjawab: "Benar, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Jangan engkau lakukan! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, karena tubuh mempunyai hak atasmu, kedua matamu mempunyai hak atasmu, isterimu mempunyai hak atasmu, dan tamumu mempunyai hak atasmu. Cukuplah engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena engkau akan mendapatkan pada setiap kebajikan sepuluh kali lipatnya. Jadi, itu seperti puasa sepanjang masa." Ketika aku bersikeras, maka aku sendiri yang akhirnya kesulitan. Aku mengatakan: "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki kesanggupan." Beliau bersabda: "Kalau begitu berpuasalah dengan puasa Dawud Alaihissallam dan jangan menambahnya." Aku bertanya: "Bagaimana puasa Nabi Allah Dawud Alaihissallam?" Beliau menjawab: "Separuh masa." ‘Abdullah berkata setelah tua: "Duhai sekiranya aku menerima keringanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam."[8]
Al-Marwazi mengatakan: Abu ‘Abdillah -yakni Ahmad bin Hanbal- berkata: "Hidup membujang sama sekali bukan dari ajaran Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi 14 isteri, dan beliau wafat meninggalkan sembilan isteri. Seandainya Basyar bin al-Harits menikah, niscaya urusannya menjadi sempurna. Seandainya manusia tidak menikah, niscaya tidak ada peperangan, tidak ada haji, dan tidak ada begini dan begitu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah, sedangkan mereka tidak memiliki apa-apa, dan beliau wafat meninggalkan 9 isteri serta memilih menikah dan menganjurkan akan hal itu. Beliau melarang hidup membujang. Barangsiapa yang membenci Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia berada di atas selain kebenaran. Ya’qub, dalam kesedihannya, masih menikah dan mendapatkan anak. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Dimasukkan ke dalam hatiku kecintaan kepada para wanita."[9]
Aku mengatakan kepadanya, diceritakan dari Ibrahim bin Ad-ham bahwa dia mengatakan: "Sungguh, rasa takut seorang laki-laki yang menanggung beban keluarga yang berat..." Belum sempat aku menyelesaikan ucapanku, tiba-tiba dia (memotongnya serta) berteriak kepadaku dan mengatakan: 'Kita terperangkap di jalan-jalan yang sempit.' Lihatlah -semoga Allah menyelamatkanmu- apa yang dilakukan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya." Kemudian dia mengatakan: "Sungguh tangisan anak di hadapan ayahnya karena meminta roti kepadanya, itu lebih baik daripada demikian dan demikian. Bagaimana mungkin ahli ibadah yang membujang bisa menyamai orang yang menikah?"[10]
Syubhat:
Makna Tabattul Dalam Al-Qur-an.
Syaikh Muhammad bin Isma’il berkata: Di antara hal yang patut untuk disebutkan bahwa al-Qur-an memerintahkan tabattul dalam firman-Nya:
وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا
“Sebutlah Nama Rabb-mu, dan bertabattullah (beribadahlah) kepada-Nya dengan penuh ketekunan.” [Al-Muzzammil/73: 8].
Makna ayat ini adalah perintah agar menggunakan seluruh waktunya untuk Allah dengan ibadah yang ikhlas.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (men-jalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah/98: 5].
Sementara ada larangan tabattul dalam Sunnah. Dan yang dimaksud dengannya ialah memutuskan hubungan dari manusia dan komunitas, menempuh jalan kependetaan untuk meninggalkan pernikahan, dan menjadi pendeta di tempat-tempat sembahyang. Jadi, tabattul diperintahkan dalam al-Qur-an dan dilarang dalam Sunnah. Kaitan perintah berbeda dengan kaitan larangan; maka keduanya tidak kontradiktif. Dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus untuk menjelaskan kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka.
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir - Bogor]
______
Footnote
[1]. HR. Muslim, Syarh an-Nawawi (III/549).
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 5074) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3212) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1848) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 1517).
Faidah: Apakah boleh mengebiri binatang? Kalangan yang membolehkan mengebiri binatang berargumen dengan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyembelih dua domba yang dikebiri. Mereka berkata: “Seandainya mengebiri hewan yang dapat dimakan itu diharamkan, niscaya beliau tidak menyembelih domba yang dikebiri sama sekali.” Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (VIII/ 625): “Mengebiri hewan diperbolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua domba yang dikebiri.” Al-waj' ialah menghancurkan kedua buah zakar, dan apa yang dipotong kedua zakarnya, atau dicabut, maka ia seperti dikekang, karena semakna. Karena mengebiri adalah menghilangkan bagian yang tidak sedap sehingga membuat dagingnya sedap dengan hilangnya bagian itu dapat memperbanyak dan menggemukkan. Asy-Sya’bi berkata: "Apa yang bertambah pada daging dan lemaknya lebih banyak daripada yang hilang darinya. Demikianlah pendapat al-Hasan, ‘Atha’, asy-Sya’bi, an-Nakha'i, Malik dan asy-Syafi'i, dan saya tidak melihat perselisiahan di dalamnya.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 5076) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1404) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 3642) lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7832).
[4]. Jaami’ Ahkaamin an-Nisaa’, al-‘Adawi (III/20).
[5]. HR. At-Tirmidzi (no. 1982) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1849) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1499).
[6]. HR. Ahmad (no. 25776), yang di dalamnya terdapat ‘Abdullah bin Sa’id, ia adalah shaduq, dan para perawi lainnya adalah tsiqat, Abu Dawud (no. 1369) kitab ash-Shalaah.
[7]. Majmuu’ al-Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXIV/85), al-Mughni (VII/30), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa' (VII/80).
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 1975) kitab ash-Shaum, Muslim (no. 1159) kitab ash-Shaum, at-Tirmidzi (no. 770) kitab ash-Shaum, an-Nasa-i (no. 1630) kitab ash-Shaum, Ibnu Majah (no. 1712) kitab ash-Shaum, Ahmad (no. 6441), ad-Darimi (no. 1752).
[9]. HR. An-Nasa-i (VII/61) dalam ‘Isyratun Nisaa', bab Hubbun Nisaa', Ahmad (III/128), al-Hakim (II/160) dan ia menilainya sebagai hadits shahih sesuai syarat Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Al-Hafizh al-‘Iraqi menilai sanadnya baik, dan Ibnu Hajar menilainya sebagai hadits hasan.
[10]. Raudhatul Muhibbiin (hal. 214).
Senin, 05 Maret 2012
3 Kedustaan
Benarkah pernyataan/keyakinan
beberapa orang bahwa:
1.
Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah
melihat Allah ??
2.
Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembunyikan
sebagian ilmu-ilmu agama sebagai mana diyakini oleh sebagian kalangan dan hanya
diberikan pada orang-orang tertentu dikalangan sahabatnya ??
3.
Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengetahui
perkara-perkara ghaib ???
Oleh :
Wayer Haris Sauntiri, S.T
Uraian jawaban terhadap
pernyataan-pernyataan di atas adalah merupakan penjabaran dari hadits ‘Aisyah Radiyallahu
‘Anha yang pokok haditsnya akan saya bawakan sebentar lagi Insyaa Allah.
Ketahuilah wahai saudaraku yang di
muliakan Allah..., saya katakan bahwa seluruh anggapan di atas adalah
sebesar-besar dusta, adapun hal yang mendasari pendapat saya adalah hadits dari
‘Aisyah Radiyallahu ‘Anha berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم: ثَلَاثٌ مَنْ تَكَلَّمَ بِوَ احِدَةٍ مِنْهُنَّ فَقَدْ
أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الْفِريَةَ. قُالَتْ مَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَأَى رَبَّهُ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الْفِريَةَ.
وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَتَمَ شَيْأً مِنْ
كِتَابِ اللهِ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الْفِريَةَ. وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ
يُخْبِرُ بِمَايَكُوْنُ فِيْ غَدٍ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الْفِريَةَ.
“Dari ‘Aisyah r.a ia berkata,
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tiga hal yang barang
siapa membicarakan salah satunya (saja), maka ia telah berbuat kedustaan besar
atas nama Allah. (Pertama:) “Barang siapa yang mengatakan bahwa Muhammad
(pernah) melihat Tuhannya, maka ia telah berdusta besar atas nama Allah.” (Kedua:)
“Barang siapa yang menyangka bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
menyembunyikan sebagian kitab (Ilmu Agama) maka ia telah berdusta besar atas
nama Allah”. (Ketiga:) “Barang siapa yang mengatakan bahwa saya mengetahui
perkara ghoib, maka ia telah berdusta besar atas nama Allah.” (HR. Bukhari No.
2995, Muslim No. 259, Tirmidzi No. 2994, 3131, 3132 dan 3200 dan Imam Ahmad
dalam kitabnya al- Musnad/ Musnad Imam Ahmad bin Hanbal Juz 6 hal. 49, 241 dan
266; Shahih Marfu’)
Anggapan bahwa Nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam pernah melihat Allah, maka sesungguhnya ia telah mendustai
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut:
لا تُدْرِكُهُ الأبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الأبْصَارَ وَهُوَ
اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (١٠٣)
“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan
mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah yang Maha
Halus lagi Maha mengetahui.” (QS. Al- An’am: 103).
وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلا وَحْيًا
أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا
يَشَاءُ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ (٥١)
“Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun
bahwa Allah berkata-kata dengan Dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau
dibelakang tabir* atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu
diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia
Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana” (QS. Asy- Syuro’: 51).
*) Di belakang
tabir artinya ialah seorang dapat mendengar kalam Ilahi akan tetapi dia tidak
dapat melihat-Nya seperti yang terjadi kepada Nabi Musa a.s.
Kemudian anggapan
bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, menyembunyikan sebagian kitab
(Ilmu), dan hal ini di yakini oleh sebagian kalangan bahwa Nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam, hanya mengajarkan ilmu-ilmu tertentu pada sebagian
Sahabatnya seperti Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘Anhu, maka sesungguhnya ia
telah berbuat kedustaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas apapun
alasan nya. Selain itu, dengan keyakinan bahwa Nabi hanya mengajarkan sebagian
ilmu pada sebagian sahabatnya maka sesungguhnya ia telah mendustakan firman
Allah berikut:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا
أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ
الْكَافِرِينَ (٦٧)
“Hai Rasul,
sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu
kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia[430]. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al- Maaidah:
67)
Ayat ini dengan
jelas menegaskan bahwa Allah memerintahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam untuk menyampaikan semua hal dari Nya, tanpa terkecuali, bila tidak,
maka Rasulullah termasuk yang menghianati Risalah kenabian nya, sehingga
semakin jelaslah sangkaan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
menyembunyikan sebagian ilmu dari al- Qur’an adalah sangkaan batil dan jauh
dari kebenaran.
Ctt: Adapun makna
al- Kitab yang banyak disebutkan di dalam al- Qur’an dan al- Hadits, oleh para
ulama’ ditafsirkan sebagai kitabullah (al- Qur’an) dan al- Hadits, sebagaimana
yang disebutkan dalam sebuah hadits Shahih, bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda: “Sesungguhnya telah diturunkan kepadaku al- Qur’an dan yang
semisal dengan itu” dan yang dimaksud dengan yang semisal dengan itu adalah
Hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang tentunya harus berderajat sah
(Shohih dan Hasan) adapun bagi hadits yang selain nya (Tidak Sah/ Palsu,
dha’if, mungkar dan lain-lain harus kita jauhi, terlebih lagi bagi
hadits-hadits palsu wajib kita ingkari dan tinggalkan.
Anggapan bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, dapat melihat dan mengetahui
perkara-perkara ghaib, sebagai mana diyakini oleh sebagian golongan maka
sesungguhnya ia telah berbuat kedustaan besar atas nama Allah, sebagaimana
firman Allah Azza wa Jalla:
قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي
السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ
يُبْعَثُونَ (٦٥)
“Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di
langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan
mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An- Naml: 65)
Kemudian
melengkapi penjelasan mengenai masalah ini, ada sebagian kalangan yang
mengklaim dirinya dapat menangkap dan menguasai jin, maka sesungguhnya ia telah
mendustai Rasulullah dan apa-apa yang diturunkan kepadanya.
Beliau memang pernah menangkap jin 'Ifrit ketika menggoda
shalat beliau. Namun itupun dilepaskan kembali, karena beliau teringat bahwa
kemampuan tersebut hanya merupakan mu'jizat Nabiyyullah Sulaiman Alaihissallam
.
عن أَبِى هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ عِفْرِيتًا مِنْ
الْجِنِّ جَعَلَ يَفْتِكُ عَلَيَّ الْبَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلَاةَ وَإِنَّ
اللَّهَ أَمْكَنَنِي مِنْهُ فَذَعَتُّهُ فَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى
جَنْبِ سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا تَنْظُرُونَ إِلَيْهِ
أَجْمَعُونَ أَوْ كُلُّكُمْ ثُمَّ ذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ رَبِّ
اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ
اللَّهُ خَاسِئًا. رواه البخاري ومسلم وغيرهما واللفظ لمسلم.
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya 'Ifrit,
dari bangsa jin, tadi malam tiba-tiba datang kepadaku –atau beliau mengatakan
kalimat semacam itu- untuk memutuskan shalatku. Tetapi Allah memberikan
kemampuan kepadaku untuk mengatasinya, maka aku mencekiknya. Sungguh aku (tadi
malam) ingin mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga ketika pagi
kalian semua dapat melihatnya. Kemudian aku teringat perkataan saudaraku, yaitu
Nabi Sulaiman: 'Ya Rabbi, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan
yang tidak layak dimiliki oleh siapapun sesudahku,' maka Allahpun melepaskan
(dalam riwayat lain: maka Nabipun melepaskan) 'Ifrit dalam keadaan
terhina" [HR al Bukhari no. 461, Fat-hul Bari, Ibnu Hajar, Juz I hal. 554,
dan Muslim, al- Minhaj Syarh Shahih Muslim karya Imam an- Nawawi, Tahqiq Khalil
Ma'mun Syiha, Juz. V hal. 31-32, dan lain-lain. Lafazh ini milik Muslim.].
Demikianlah penjelasan
beberapa subhat-subhat yang berkembang ditengah masyarakat dan semoga dapat
menjadi bayan bagi kita semua untuk meninggalkan hal-hal yang meragukan dan
kembali pada hal yang telah benar-benar jelas dari sisi pendalilan dan hujjah.
Wallahu Ta’ala
A’lam bish Showaab.
Kendari, Kamis,
16 Februari 2012 /23 Rabiul Awwal 1433 H
Di Murojaah Kembali Ahad, 19 Februari 2012/26 Rabiul ‘Awwal 1433 H
Maraji:
1.
Shahih Bukhari
2.
Shahih Muslim
3.
Fathul Baary Syarh Sahihil Bukhari; al- Hafidz Ibnu Hajar
al- Asqalaniy al- Misri asy- Syafi’i
4.
Al- Minhaj Syarh Shahih Muslim; Imam an- Nawawi asy-
Syafi’i
5.
Software Hadith Viewer Ver. 1.81; al- Akh Jamaal ‘Abdul Nasheer
6.
Al- Qur’anul Kariim dan Terjemahannya.
7.
Artikel Lain yang relefan
Bolehkah Puasa Wishol (Puasa Tanpa berbuka (di waktu Maghrib))??
Oleh : Wayer Haris Sauntiri, S.T
Alhamdulillahi
robbil ‘alamiin, Allahumma Sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa ashaabihi wa
man tabi’ahum ‘ila kiyamis Sa’ah, amma ba’du
Tulisan
singkat ini adalah sedikit bentuk muhasabah diri, sebab kebiasaan jahiliyyah
dan penuh dengan kebodohan ini pernah saya amalkan sendiri, sehingga bagi
mereka yang pernah berada dalam satu “manhaj” dengan saya di masa lalu dapat
mengambil i’tiba’/pelajaran sehingga dengan izin Allah dapat pula meninggalkan
bentuk-bentuk amalan yang menyelisihi sunnah Rasul, dan kembali pada amalan
yang sesuai dengan sunnah Rasulullah saw.
Dahulu
kala ketika saya masih berada di kampung halaman, dimana pengetahuan agama yang
saya miliki hanya sekedarnya saja. Itupun kebanyakan amalan saya di dasarkan
atas taqlid (mengikut secara Buta) tanpa pernah tahu atau mau tau dengan dalil
yang melatar belakanginya, pokoknya apa yang diucapkan Ustadz atau tokoh agama
saya nurut saja, bahkan tatkala saya disuruh puasa mulai hari selasa, berbuka
maghrib, hari Rabu, juga berbuka pada waktu maghrib dan dilanjutkan pada hari
Kamis dengan tanpa berbuka + tidak tidur Sampai Subuh + mengamalkan Amalan
tertentu dengan jumlah tertentu, sayapun nurut saja, padahal jelas-jelas Allah
Azza wa Jalla melarang seseorang untuk mengikuti apa-apa yang kita tidak punya
ilmu tentangnya, sebagai mana firmannya:
وَلا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)
“Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai Ilmu tentangnya
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al- Isro’ ayat 36).
Kemudian,
Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kepada kita untuk mengikuti “Manhaj” Nabi
SAW, sebagaimana firman Nya:
قُلْ إِنْكُنْتُمْ
تُحِبُّوْنَ اللهُ
فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَ ياَغْفِر لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ
"Katakanlah (Wahai Muhammad)!, Jika
kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan
mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu" (QS. Ali- Imran : 31)
Dan diantara Manhaj Nabi
sebagai mana disebutkan oleh Imam Asy- Syafi’i (Imam Syafi’i) adalah
menyesuaikan amalan dengan sunnah Rasulullah saw, bila sesuai dengan sunnah
maka ambillah dan bila tidak sesuai dengan sunnah maka kita tinggalkan, bahkan
beliau (Imam Syafi’i) mengatakan bila ada pendapatnya yang menyelisihi Sunnah
(Hadits) Nabi saw, maka beliau memerintahkan pengikutnya untuk meninggalkan
pendapatnya. Berikut beberapa perkataan Imam asy- Syafi’:
إِذَا
وَجَدْ تم سنّة من رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم خلاف قولي فخذوا باسنّة،
ودعوا قولي فإنّى أقولبِها
“Jika kalian mendapati Sunnah dari
Rasulillah saw yang menyelisishi perkataanku maka ambillah sunnah dan
tinggalkanlah pendapatku. Karena aku (akan) berpendapat dengan sunnah tersebut”
(Atsar Shahih diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Kitab Tarikh Damasyq Juz 51
hal. 389)
كلّ
حديث عن النّبيّ صلى الله عليه وسلم فهو قولى، وإنّلم تسمعوه منّ
“Seluruh hadits dari Nabi saw maka
itu adalah pendapatku, meskipun kalian tidak mendengarnya dariku” (Atsar Shahih
diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Kitab Tarikh Damasyq Juz 51 hal. 389)
Dari dua perkataan ini, jelaslah
bagi kita bahwa tidak ada satupun dalil dari mahdzab Syafi’iyah yang mewajibkan
Taqlid, kepada salah satu Imam Mahdzab; bahkan Imam asy- Syafi’i sendiri
melarang taqlid, sehingga terang bagi kita bahwa barang siapa yang
mengkampanyekan bahwa kita harus taqlid kepada salah satu imam Mahdzab dan ia
mengatas namakan mahdzab Syafi’i, maka ketahuilah bahwa ia telah berdusta atas
nama Imam asy- Syafi’i Rahimahullah.
Itulah sedikit gambaran betapa
Jahilnya saya dahulu, sehingga dengan mudahnya saya ikut dalam ritual-ritual
bid’ah yang penuh dengan penentangan kepada Sunnah as- Shohiihah. Diantara
penentangan yang pernah saya lakukan dulu adalah Puasa Wishol, sebagaimana yang
telah saya kemukakan diatas, lantas bagaimanakan dalil syari’at menyikapi puasa
Wishol ??, berikut pembahasannya:
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوِصَالِ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ
كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى
“Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan
kepada Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma : bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa Wishal, maka para sahabat
pun berkata, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal?"
Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya
tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku)."
(HR. Bukhari No. 1788, Muslim No. 1844), Abu Dawud No. 2013, Ahmad Juz 2 hal
128 dan Malik No. 590)
و
حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ
اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاصَلَ فِي رَمَضَانَ فَوَاصَلَ
النَّاسُ فَنَهَاهُمْ قِيلَ لَهُ أَنْتَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ
إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ
حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِمِثْلِهِ وَلَمْ يَقُلْ فِي رَمَضَانَ
“Telah
menceritakannya kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan
kepada kami Abdullah bin Numair -dalam jalur lain- Dan telah
menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami bapakku
telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu
Umar radliallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melakukan puasa Wishal di bulan Ramadlan, sehingga orang-orang pun ikut
melakukannya. Mengetahui hal itu, maka beliau melarang mereka.
Akhirnya mereka bertanya, Bukankah Anda sendiri
melakukan puasa wishal? beliau bersabda: Sesungguhnya
saya, tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh
Rabb-ku). Dan telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdush
Shamad telah menceritakan kepadaku bapakku dari kakekku dari Ayyub
dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhu, dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, dengan hadits semisalnya, namun ia tidak
mengatakan; Di bulan Ramadlan.” (HR. Muslim No. 1845)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ
“Dari Abu
Hurairah radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: Janganlah kalian melakukan
puasa wishal.” (HR. Bukhari No. 1829 dan
1830, Muslim No. 1846 dan 1847, Imam Ahmad Juz 2 hal. 237, 244, 253,
257, 261, 281, 315, 345, 377, 495 dan 516, Imam Malik No. 591 dan ad- Darami
No. 1641 dan 1644).
Dari
hadits-hadits diatas dapat kita ketahui bahwa puasa wishol (puasa terus menerus
tanpa berbuka) adalah perkara yang dilarang oleh Nabi saw, dan bila hal ini
kita kembalikan kepada kaidah Ushul Fiqh, bahwa hukum asal perintah adalah
wajib dan hukum asal larangan adalah Haram, maka hukum puasa wishol adalah
haram, sebab tidak ada dalil yang menyelisihi hadits yang melarang tersebut,
sehingga tsabit lah bagi kita tentang haramnya puasa wishol tersebut, Wallahu
Ta’ala a’lam bish- Showaab.
Jadi
masih mau menjalani rutinitas yang mengharuskan puasa wishol sebagai salah satu syaratnya???, Yang pasti
bahwa sesuatu yang mengharuskan pelanggaran terhadap hukum-hukum syari’at,
telah jelas baginya kemungkaran, dan setiap kemungkaran akan mendapatkan
balasan yang pedih dari Allah Azza wa Jalla, Wal ‘Iyadzubillah...........
Kendari, 19
Rabiul Awwal 1433 H
12 Februari 2012 M
Wayer Haris sauntiri, S.T
Lurus dan Rapat dalam Shaf shalat
Oleh : Wayer Haris Sauntiri, S.T
Ketika berkunjung di pesantren yang berada dikampung kami karena satu
keperluan, yakni melakukan service komputer dan saat adzan Isya’
dikumandangkan; maka sayapun mengambil wudlu’ demi mengikuti kegiatan shalat
berjama’ah, dengan maksud meraih keutamaan shalat berjama’ah sebagaimana yang
dijanjikan oleh Rasulullah l, sebagaimana hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهُ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهَ
عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اللهِ l قَالَ:
( صَلَاةُ اَلْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ
دَرَجَةً ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah Ibnu Umar E bahwa Rasulullah l bersabda: "Sholat berjama'ah itu
lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendirian."(Muttafaq
Alaihi; Bulughul Marom No. 442)
وَلَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: ( بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا )
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu
Hurairah E: "Dua
puluh lima bagian." (Bulughul Marom No. 443)
Setelah qamat dikumandangkan, sebagai
pertanda bahwa shalat berjamaah akan dimulai, sang kiyai pun maju menjadi Imam,
dan sebagai kebiasaan/ tradisi dikalangan kaum muslimin Indonesia, sang imam
tidak pernah melakukan pemeriksaan shaf-shaf jama’ahnya, tetapi cukup
membelakangi makmum sambil berkata : “Sawwu shufufakum” dan makmum
spontan menjawab “Mustaqim Rahimakumullah ya kariim”. Sementara keadaan
shaf masih amburadul, mulai dari keadaan shaf yang sangat jarang, (seharusnya
bisa di isi 3 orang, tapi hanya di isi 2 orang) sampai shaf yang tidak
beraturan, karena bengkok seperti ular. Dan tanpa merasa terbebani, sang imam pun memulai shalat. Adapun keadaan shaf
pada waktu itu adalah; shaf pertama yang belum sepenuhnya penuh, tetapi pada
shaf kedua terdapat 3 orang makmum dengan 2 orang di samping kanan bagian tepi,
sedangkan satu orang lainnya berada ditengah tengah saf kedua, dan anehnya lagi
dengan keadaan seperti itu, ternyata ada juga yang shalat seorang diri di shaf
ketiga.
Maka didorong atas keinginan untuk
memberikan penjelasan seputar lurus dan Rapat dalam shaf shalat, khususnya
kepada kaum muslimin dikampung saya dan kaum muslimin pada umumnya, maka saya
berusaha untuk mengumpulkan hadits-hadits tentang hal tersebut dan
alhamdulillah, dengan berbagai kitab rujukan dan artikel, maka penulisan
risalah ini dapat terwujud, Walhamdulillah. Namun sebagai manusia biasa
yang tentunya tidak luput dari yang namanya salah dan lupa, maka tidak menutup
kemungkinan risalah ini banyak memiliki kekurangan dan kesalahan atau sekali
lagi kesalahan, maka bagi antum-antum yang memiliki ilmu mengenai permasalahan
ini, ana harap antum semua sudi mengoreksinya, dengan mengirim e-mail kepada
ana di: wayerharis.haris@gmail.com
insya Allah masukan antum, setelah ana periksa dengan meminta bantuan ustadz
dan masukan antum memiliki faidah, maka masukan antum akan ana tambahkan pada
koreksi tulisan ana, pada versi update artikel ini. Oh ya kalau bisa koreksinya
disertai text arab berikut takhrij Haditsnya, agar ana lebih mudah untuk
melakukan komparasi. Dan sebelum menutup pengantar ini, ada baiknya bila saya
menyampaikan apa-apa yang saya pergunakan dalam penyusunan tulisan ini. Tulisan
ini saya susun dengan menggunakan Microsoft Office 2007 Pro yang berjalan pada
Windows 7 Starter Edition dan kemudian di Upgrade menjadi Windows 7
Ultimate S.P 1 yang telah saya setting untuk Support Arabic.
Adapun software yang saya pergunakan untuk mengetik text Arab adalah
ArabicPad1.4 buatan Saudara Ebta Setyawan, yang dapat di Download di
Situs Resminya www.ebsoft.web.id dengan
font “ArabicTypeSetting size 23 pt” dan “Verdana size 11 pt” yang dapat diperoleh melalui situs
resmi masing-masing, namun dikarenakan saya melupakan alamat resminya, maka
saya berinisiatif untuk memaketkannya dalam satu archive yang dapat antum
download di blog pribadi ana. http://wayergo.blogspot.com
Hadits-hadits yang memuat tentang
keutamaan Shaf Pertama bagi laki-laki dan shaf terakhir bagi perempuan
وَعَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
أَنَّ رَسُوْلَ l :
لَوْيَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِيْ النِّدَاءِ وَصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ
يَجِدُوْا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوْا (مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ)
Dari Abu Hurairah E, Rasulullah l bersabda:
“Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala dalam menyambut adzan dan
shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, tentu
mereka akan mengadakan undian tersebut” (HR. Bukhari Muslim; No. 1090 dalam
kitab Riyadush Shalihiin)
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلَ اللهِ l: خَيْرُصُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا،
وَشَرَّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرَّهَا أَوَّولُهَا
Dari Abu Hurairah E, dia berkata, “Rasulullah l bersabda:
“Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah shaf pertama dan sejelek-jelek shaf
mereka adalah yang terakhir, sedangkan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang
terakhir dan sejelek-jelek shaf mereka adalah yang pertama” (HR. Muslim; No.
1091 dari kitab Riyadush Shalihiin)
وَعَنْ أَبِىْ سَعِدْ اَلْخُدْرِيِّ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ l رَأَى فِيْ أَصْحَابِهِ تَأَخُرًا، فَقَالَ
لَهُمْ: تَقَدَّمُوْابِيْ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْيَعْدَكُمْ، لَايَزَالُ
قَوْمٌ يَتَأَخَّرُوْنَ حَتَّى يُؤَخِرَهُمُ الله (رواه مسلم)
Dari Abu Sa’id al- Khudri E,
Rasulullah l melihat para shahabat mundur kebelakang. Beliaupun bersabda:
“Majulah kalian! Bermakmumlah kalian kepadaku, sehingga orang-orang yang datang
sesudah kalian turut bermakmum. Tidaklah segolongan kaum terbiasa untuk datang
terlambat, sehingga Allah akan menjadikan mereka terbiasa terlambat” (HR.
Muslim; No. 1092 dari Kitab Riyadush Shalihiin).
وَعَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهَ عَنْهُمَا، قَالَ: أَنَّ رَسُوْلُ الله
l:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَافِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ
يَجِدُوْا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوْاعَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوْا (مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ)
Dari Abu Hurairah E, Rasulullah l bersabda,
“Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala dalam menyambut (menjawab)
adzan dan shalat di shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali
dengan melalui undian, niscaya mereka akan mengadakan undian itu (Bukhari dan Muslim No. 661)
عَنْ جَابِرِ بْنِ
سَمُرَةَ
رَضِيَ اللهَ عَنْهُمَا ،
قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَارَسُوْلُ الله l فَقَالَ: أَلَا تَصُفُّوْنَ كَمَاتَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ
عِنْدَرَبِّهَا؟ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَاكَيْفَ تُصَفُّ الْمَلَائِكَةُ
عِنْدَرَبِّهَا؟ قَالَ: يُتِمُّوْنَ الصُّفُوْفَ الْأَوَلَ، وَيَتَرَاصُّوْنَ فِيْ
الصُّفِّ. (رواه مسلم(
Dari Jabir bin Samurah E. dia berkata, “ Rasulullah l mendatangi
kami, lalu beliau bersabda, “Tidakkah kalian bershaf sebagaimana shafnya para
Malaikat dihadapan Tuhan mereka?, kami (Para sahabat) bertanya, “ Wahai
Rasulullah, bagaimanakah para malaikat berbaris dihadapan Tuhan mereka ?.
Rasulullah l bersabda: “ Mereka menyempurnakan shaf-shaf pertama dan
berdempetan (rapat) dalam shaf (HR. Muslim), Lihat Riyadush Shalihiin No. 1089
وَعَنْ أَبِىْ
مَسْعُوْدٍ E قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ l وَ
سَلَّمْ ، يَمْسَحُ مَنَاكَبَنَافِيْ الصَّلَاةِ
وَيَقُوْلُ: اِسْتَوُوْاوَلَا تَخْتَلِفُوْافَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ،
لِيَلِيَنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْ الْأَحْلَامِ وَالنَّهَىْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ
يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ (رواه مسلم)
Dari Abu Mas’ud E,
dia berkata: “Rasulullah l
menepuk bahu kami ketika kami hendak shalat, dan beliau bersabda: “ Sama ratakan barisan kalian dan jangan
berselisih yang menyebabkan hati kalian berbeda. Hendaklah orang yang sudah
baligh dan berakal lebih dekat kepadaku, kemudian orang-orang yang dibawahnya,
kemudian yang dibawahnya” (HR. Muslim; No. 1093 dari Riyadush Shalihiin)
وَ عَنْ أَنَّسٍ
E
قَالَ: رَسُوْلُ اللهِ الله
l:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ (متفق
عليه) وَفِى رِوَايَةِ لِلْبُخَرِي: فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
Dari Anas E, dia
berkata, : Rasulullah l bersabda: “Luruskan
shaf-shaf kalian; sebab meluruskan shaf itu termasuk kesempurnaan shalat” (HR.
Bukhari Muslim No. 656) dalam riwayat lain oleh Imam Bukhori: ”Sesungguhnya
meluruskan shaf itu termasuk menegakkan sholat” No. 1094 dari kitab Riyadush
Shalihiin”
وَعَنْ أَبُو
هُرَيْرَةَ E عَنْ
رَسُولِ الله l : فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ
أَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ
الصَّلَاةِ
Dari Abu Hurairah E:
ia berkata: Dari Rasulullah l, beliau bersabda: Luruskanlah
barisan dalam salat, karena lurusnya barisan itu termasuk kebaikan salat (HR.
Muslim No. 658)
وَ عَنْ أَنَّسٍ هُرَيْرَةَ E قَالَ:
اُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَ رَسُوْلُ اللهِ l: بِوَاجْهِحِ
فَقَالَ: أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُوْا، فَإِنَّ أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ
ظَهْرِى (رواه البخرى)
Dari Anas bin Malik E dia berkata: “Ketika iqamat
untuk shalat dikumandangkan, Rasulullah l menoleh kepada kami kemudian bersaabda: “Luruskanlah
shaf-shaf kalian dan rapatkanlah, karena aku dapat melihat kalian dari balik
punggungku” (HR. Bukhari) dan dalam riwayat lain dikatakan: “Kemudian
masing-masing dari kami merapatkan bahunya dengan bahu kanannya dan mata
kakinya dengan mata kaki kawannya” (HR. Bukhari) No. 1095 dari kitab Riyadush
Shalihiin)
وَ عَنْ النُّعْمَانِ
بْنِ بَشِيْرٍ E
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ
اللهِ l
يَقُوْلُ: لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ وُجُوْ هَكُمْ
(متفق عليه) وَفِىْ رِوَايَةِ لِمُسْلِمْ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ l كَانَ يُسَوِّى صُفُوْفَنَا حَتَّ كَأَنَّمَا يُسَوِّ
ى بِهَا الْقَدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ، ثُمَّ خَرَجَ
يَوْمً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ،
فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ
، فَاَالَ: عِبَدَ اللهِ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ، أَوْلَيُخَالِفَنَّا اللهُ
وُجُوْهِكُمْ
Dari Nu’man bin Basyir E, dia berkata:
“Saya mendengar Rasulullah l bersabda:
“Hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan
menjadikan hati- hati kalian berselisih” (HR. Bukhari Muslim) dalam riwayat
Muslim, : “Rasulullah meluruskan shaf
kami, seakan-akan beliau meluruskan anak panah, sampai beliau berpendapat bahwa
kami sudah memahaminya. Pada suatu hari, beliau keluar (dari rumahnya) untuk
shalat dan langsung berdiri. Ketika beliau hendak bertakbir ada seseorang yang
dadanya menonjol (tidak lurus) dalam shaf, maka beliaupun bersabda: “Wahai
hamba Allah, hendaklah kamu sekalian meluruskan shaf atau Allah akan menjadikan
hati kalian berselisih” (Hadits No. 1096 dari kitab Riyadush shalihiin)
وَ عَنْ اَلْبَرَّاءْ
بْنِ عَازِبٍ E قَالَ:
كَانَ رَسُوْ لُ اللهِ l يَتَخَلَّلُ
الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةِ ، يَمْسَحُ صُدُوْرَنَا وَمَنَاكِبَنَا، وَيَقُوْلُ: لَا تَخْتَالِفُوْافَتَخْتَالِفَ
قُلُوْبُكُمْ، وَكَانَ يَقُوْلُ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى
الصُّفُوْفِ الْأَوَلِ (رواه
أبو داود بإسناد حسن)
Dari Al- Barra’ bin Azib E, dia berkata : “Rasulullah l memasuki sela-sela shaf sambil memegang dada dan bahu kami,
lalu beliau bersabda: “Janganlah kalian berbeda dalam shaf (tidak lurus),
sehingga hati kalian turut berbeda”. Beliau juga bersabda : “Sesungguhnya Allah
menganugerahkan rahmatNya untuk orang-orang yang berdiri dishaf pertama, begitu
juga para malaikat memohonkan rahmat untuk mereka (HR. Abu Dawud, Sanadnya
Hasan. No. 1097 dari Kitab Riyadush Shalihiin)
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ E ،أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ l قَالَ:
أَقِيْمُوْا الصُّفُوْفَ، وَحَاذُوْا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوْا الْخَلَلَ
وَلِيْنُ وْا بِأَيْدِيْ إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلْشَّيْطَانِ؛
وَمَنْ وَصَلَ صَفَّا وَصَلَهُ اللهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفَّا قَطْعَهُ الله.
(رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ بِإِسْنَادِ
صَحِيْحِ)
Dari Ibnu Umar E, Rasulullahl
bersabda: “Luruskanlah shaf dan sama ratakanlah bahu-bahu kalian, tutuplah
celah-celah shaf dan lunaklah terhadap tangan-tangan saudara kalian dan jangan
biarkan celah di antara shaf untuk ditempati syaitan. Barang siapa yang
menyambung shaf (yang terputus), maka Allah akan menyambungnya. Barang siapa
yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya” (HR. Abu Dawud dengan
sanad yang Shahih) Riyadush Shalihiin No. 1098)
وَعَنِ أَنَسٍ E،
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ l قَالَ:رُصُّوْا
الصُّفُوْفَكُمْ، وَقَارِبُوْا بَيْنَهَا، وَحَاذُوابِالْأَعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي
نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنِّيْ لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ،
كَأَنَّهَا الْحَذَفُ. ( حَدِيثُ صَحِيْحِ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ
مُسْلِمْ)
Dari Anas bin Malik E,
Rasulullah l bersabda:
“Rapatkanlah shaf dekatkanlah jarak antara satu shaf dengan yang lainnya serta
luruskanlah leher kalian. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, sungguh
aku melihat syaitan masuk di sela-sela shaf seperti kambing hitam lagi kecil”
(HR. Abu Dawud dengan sanad Shahih sesuai syarat Muslim; Riyadush Shalihiin No.
1099, juga diriwayatkan Oleh An- Nasa’i dan Ibnu
Hibban dan beliau mensahihkannya; Bulughul Marom No. 439)
وَعَنِ أَنَسٍE،
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ l قَالَ: أَتِمُوْا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ،
ثُمَّ الَّذِي يَلِيْهِ؛ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِيْ الْصَّفِّ
الْمُؤَخَّرِ (رواه أبو داود بإسناد حسن)
Dari Anas bin Malik E, Rasulullah l bersabda:
“Sempurnakanlah shaf terdepan kemudian shaf yang berada dibelakangnya. Bila ada
shaf yang tidak penuh, maka hendaknya (yang tidak penuh itu) adalah shaf yang
paling belakang (HR. Abu Dawud dengan sanad Hasan; Riyadush Shalihiin No. 1100)
وَعَنْ أَبِ
مَسْعُوْدٍ عَقْبَةَ بْنِ عَمْرُ وَ الْبَدْرِيِّ اَلْأَنْصَارِى E
قَالَ: كَانَ رَسُوْلُوْ اللهِ l: يَمْسَحُ مَنَكِبَنَا فِيْ الصَّلَاةِ
وَيَقُوْلُ: اِسْتَوُوْا وَلَا تاخْتَلِفُ قُلُوْبُكُمْ، لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ
أُوْلُوْ الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِ يْنَ يَلُوْنَهُمْ ، ثُمَّ
الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ (رواه مسلم)
Dari Abu Mas'ud E,
katanya: "Rasulullah l mengusap bahu-bahu kami dalam shalat dan bersabda: "Ratakanlah -
saf-saf dalam shalat - dan jangan berselisih lebih maju atau lebih ke belakang,
sebab jikalau tidak rata, maka hatimu semua pun menjadi berselisih. Hendaklah
menyampingi saya - dalam shalat itu - orang-orang yang sudah baligh dan
orang-orang yang berakal di antara engkau semua. Kemudian di sebelahnya lagi
ialah orang-orang yang bertaraf di bawah mereka ini lalu orang yang bertaraf di
bawah mereka ini pula." (Riwayat Muslim)
Sabda beliau l:
Liyalini diucapkan dengan takhfifnya nun -tidak disyaddahkan-
serta tidak menggunakan ya'sebelum nun ini, tetapi ada yang meriwayatkan dengan
tasydidnya nun dan ada ya' sesudah nun itu - lalu dibaca liyalianni
-. Annuha yakni akal. Ululahlami ialah orang-orang yang sudah baligh, ada pula
yang mengertikan: ahli hilm - kesabaran - dan fadhal - keutamaan. [Riyadush
Shalihiin No. 347]
أُحْسِنُوْا إِقَامَةَ
الصُّفُوْفِ فِى الصَّلَاةِ
“Luruskanlah barisan kalian dalam Shalat” (Hadist
Shahih Riwayat Imam Ahmad dalam Kitab Musnad Imam Ahmad, Ibnu Hibban dalam
Kitab Shahihnya, No. 195 dalam Kitab Shahih Jami’ Ash- Shaghiir dan No. 499
dalam Shahih Targhiib wat Tarhiib dari Sahabat Abu Hurairah E)
أَتِمُّوْا الصَّفَّ
الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِيْ يَلِيْهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ،فَلْيَكُنْ مِنَ
الصِّفِّ الْمُؤَخِرِ
Sempurnakanlah barisan depan dalam shalat kalian.
Setelah itu, baru barisan yang selanjutnya. Apabila barisan tersebut kurang,
maka barisan yang berada dibelakang sebaiknya mengisi dan menyempurnakan barisan
yang berada didepan terlebih dahulu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an- Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Kitab Sahihnya, Ibnu Khuzaimah dan
Imam Dhiya al- Maqdisi dengan sanad shahih dari Sahabat Anas bin Malik E. Lihat
juga dalam kitab Takhrij al- Misykah No. 1094. Shahih Sunan No. 675. Dan
Riyadush Shallihiin No. 1100)
Sebagai
tambahan, berikut ini, ana tampilkan tulisan yang ana ambil dari situs Muslim.or.id http://www.muslim.or.id
Tulisan al- Ustadz Muhammad
Ikrar Yamin dan Tulisan Nurul Mukhlisin pada Bulletin An- Nur situs Yayasan al-
Sofwah Jakarta : http://www.alsofwah.or.id
Rapat dan Luruskan Shof-Shof Kalian!!!
Judul
ini merupakan sebuah penggalan perintah sang Umar Al-Faruq E kepada makmum sesaat sebelum mengimami
sholat berjamaah. Hal itu merupakan wujud perhatian besar beliau terhadap
tuntunan Rosulululloh l yang mulia ini. Sebagaimana yang tertera
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas ra bahwasanya Rosululloh l bersabda yang artinya, ”Rapikan (rapat dan lurus) shof
kalian, sesungguhnya shof termasuk bagian menegakkan sholat.” (HR.
Bukhori 732)
Dalam
hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar E, Rosululloh l bersabda,
”Rapikanlah shof,
sejajarkan antara bahu, penuhi yang masih kosong (masih longgar), bersikap
lunaklah terhadap saudara kalian dan janganlah kalian biarkan kelonggaran untuk
setan. Barangsiapa yang menyambung shof, Alloh akan menyambungnya dan
barangsiapa yang memutus shof Alloh akan memutusnya.” (HR. Abu
Dawud no. 666). Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang menekankan
pentingnya merapatkan dan meluruskan shof.
Wajibnya
Meluruskan dan Merapatkan Shof
Ternyata
Rosululloh l tidak hanya
memerintahkan untuk meluruskan dan merapatkan shof, namun beliau juga mengancam
keras orang-orang yang tidak merapikan shof mereka seperti dalam suatu redaksi
hadits, ”Sungguh kalian
mau merapikan shof kalian atau kalau tidak maka Alloh akan menjadikan
perselisihan diantara kalian.” (HR. Bukhori-Muslim)
Sebuah
kaidah dalam Islam menyatakan bahwa asal perintah adalah wajib. Begitu pula
mustahil suatu perkara yang mendapatkan ancaman maka hukumnya hanya sampai
sunnah saja. Maka pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajibnya
merapikan shof dan apabila suatu jama’ah sholat tidak merapikan shof mereka
maka mereka berdosa. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rohimahullohu yang dapat kita lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa beliau.
Namun bagi yang tidak merapikan sholat maka sholatnya tetap sah berdasarkan
perbuatan Anas E yang mengingkari
mereka yang tidak merapikan sholat tetapi tidak memerintahkan agar mereka
mengulanginya.
Bagaimana
Cara Meluruskan Shof ?
Adapun
sifat dan tata cara merapikan shof telah tercantum dalam banyak hadits
diantaranya sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir E,
beliau berkata, ”Rosululloh l pernah menghadap manusia
dengan wajahnya seraya mengatakan, Rapikanlah shof-shof kalian (3x). Demi
Alloh, kalian merapikan shof kalian, atau kalau tidak maka Alloh akan
menjadikan perselisihan diantara hati kalian. Nu’man berkata, ’Lalu saya
melihat seorang merapatkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut
temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya.”
(HR. Abu Dawud no. 662)
Hadits-hadits
ini menunjukan secara jelas pentingnya merapikan shof dan hal itu termasuk
kesempurnaan sholat hendaknya saling lurus dan tidak maju mundur antara satu
dengan yang lain, dan saling rapat satu dengan yang lain, dan saling rapat
antara bahu dengan bahu, kaki dengan kaki, dan lutut dengan lutut. Namun pada
zaman sekarang, sunnah ini dilupakan, seandainya engkau mempraktekkannya,
niscaya masyarakat lari seperti keledai. Inna
lillahi wa inna ilaihi roji’un. Adapun kita sesudah mengetahui
tentang perintah ini sudah sepantasnya berusaha sekuat kemampuan
melaksanakannya. Tidakkah kita ingin merasakan kelezatan menegakkan amalan ini
di dalam hati kita. Serta menjadi pemegang tombak syariat di muka bumi ini.
Semoga Alloh subhana wata’ala memberikan hidayah kepada kita semua.
Keimpulannya,
merapikan shof meliputi hal-hal berikut:
1.
Meluruskan
barisan sholat dan merapikannya.
2.
Memenuhi shof
yang masih renggang.
3.
Menyempurnakan
shof yang pertama terlebih dahulu dan begitu seterusnya.
4.
Saling
berdekatan.
Sholat
di Antara Dua Tiang ?
Maka
konsekuensi dari perintah merapikan dan merapikan shof sholat adalah tidak
membuat shof diantara tiang -kecuali dharuri
(terpaksa)- sehingga shof sholat terputus. Sebagaimana para sahabat menghindari
hal tersebut di zaman Rosululloh l.
Konsekuensi yang lain adalah seyogyanya mengisi kekosongan dalam shof sekalipun
di tengah sholat mengamalkan hadits yang diriwayatkan Thabrani dengan redaksi
terjemahannya ”Tidak ada
langkah yang lebih banyak pahalanya daripada pahala seseorang menuju
kelonggaran dalam shof untuk menutupinya.”
Luruskan Dan
Rapatkan Shaf
Shalat berjamaah merupakan amal yang
sangat dianjurkan oleh Rasulullah l.
Sebagaimana sabdanya, “Shalat berjamaah lebih afdhal dari shalat sendirian dua
puluh derajat”. Ketika shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan shaf
(barisan) sangat diperintahkan, sebagaimana di dalam sabda Nabi l, Artinya, “Luruskan shafmu, karena
sesungguhnya meluruskan shaf itu merupakan bagian dari kesempurnaan shalat”.
(Muttafaq ‘Alaih).
Hadits ini dan hadits-hadits lain yang
semisal, kata Ibnu Hazm w, merupakan dalil wajibnya merapikan shaf
sebelum shalat dimulai. Karena menyempurnakan shalat itu wajib, sedang
kerapihan shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat, maka merapikan shaf
merupakan kewajiban. Juga lafaz amr (perintah) dalam hadits di atas menunjukkan
wajib. Selain itu, Rasulullah l setiap memulai shalat, selalu menghadap
kepada jamaah dan memerintahkan untuk meluruskan shaf, sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Anas bin Malik E.
Teladan dari Nabi dan Para
Shahabat
Umar bin Khatthab E pernah memukul Abu Utsman An-Nahdi karena
ke luar dari barisan shalatnya. Juga Bilal pernah melakukan hal yang sama,
seperti yang dikatakan oleh Suwaid bin Ghaflah bahwa Umar dan Bilal pernah
memukul pundak kami dan mereka tidak akan memukul orang lain, kecuali karena
meninggalkan sesuatu yang diwajibkan (Fathul Bari juz 2 hal 447). Itulah
sebabnya, ketika Anas tiba di Madinah dan ditanya apa yang paling anda ingkari,
beliau berkata, “Saya tidak pernah mengingkari sesuatu melebihi larangan saya
kepada orang yang tidak merapikan shafnya.” (HR. A-Bukhari).
Bahkan Rasulullah l sebelum
memulai shalat, beliau berjalan merapikan shaf dan memegang dada dan pundak
para sahabat dan bersabda, "Wahai sekalian hamba Allah! Hedaklah kalian
meluruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan
membalikkan wajah-wajah kalian." (HR. Al-Jama'ah, kecuali al-Bukhari)
Di dalam riwayat Abu Hurairah E,
dia berkata, "Rasulullah biasa masuk memeriksa ke shaf-shaf mulai dari
satu ujung ke ujung yang lain, memegang dada dan pundak kami seraya bersabda, "Janganlah
kalian berbeda (tidak lurus shafnya), karena akan menjadikan hati kalian
berselisih" (HR. Muslim)
Imam
Al-Qurthubi w berkata,
“Yang dimaksud dengan perselisihan hati pada hadits di atas adalah bahwa ketika
seorang tidak lurus di dalam shafnya dengan berdiri ke depan atau ke belakang,
menunjukkan kesombongan di dalam hatinya yang tidak mau diatur. Yang
demikian itu, akan merusak hati dan bisa menimbulkan perpecahan (Fathul Bari
juz 2 hal 443). Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi w,
beliau berkata, berbeda hati maksudnya terjadi di antara mereka kebencian dan
permusuhan dan pertentangan hati. Perbedaan ketika bershaf merupakan perbedaan
zhahir dan perbedaan zhahir merupakan wujud dari perbedaan bathin yaitu hati.
Sementara Imam al-Qhadhi Iyyadh w menafsirkannya
dengan mengatakan Allah akan mengubah hati mereka secara fisik, sebagaimana di
dalam riwayat lain (Allah akan mengubah wajah mereka). Hal itu merupakan
ancaman yang berat dari Allah, sebagaimana Dia mengancam orang yang mengangkat
kepalanya sebelum imam (i’tidal), maka Allah akan mengubah wajahnya menjadi
wajah keledai. Imam Al-Kirmani w menyimpulkan, akibat dari
pertentangan dan perbedaan di dalam shaf, bisa menimbulkan perubahan anggota
atau tujuan atau juga bisa perbedaan balasan dengan memberikan balasan yang
sempurna bagi mereka yang meluruskan shaf dan memberikan balasan kejelekan bagi
mereka yang tidak meluruskan shafnya.
Berdiri di dalam shaf bukan hanya
sekedar berbaris lurus, tetapi juga dengan merapatkan kaki dan pundak antara
satu dengan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh para shahabat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar E Rasulullah l bersabda,
Artinya “Rapatkankan shaf, dekatkan (jarak) antara shaf-shaf itu dan ratakan
pundak-pundak.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Di dalam riwayat lain oleh Abu Dawud
Rasulullah l bersabda, Artinya “Demi
jiwaku yang ada di tanganNya, saya melihat syaitan masuk di celah-celah shaf,
sebagaimana masuknya anak kambing.”
Posisi Makmum di Dalam
Shalat
Apabila imam shalat berjamaah hanya
dengan seorang makmum, maka dia (makmum) disunnahkan berdiri di sebelah kanan
imam (sejajar dengannya), sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas E bahwa
beliau pernah shalat berjamaah bersama Rasulullah l pada
suatu malam dan berdiri di sebelah kirinya. Maka Rasulullah l memegang
kepala Ibnu Abbas E dari belakang lalu memindahkan di sebelah
kanannya (Muttafaq ‘Alaih).
Apabila makmum terdiri dari dua orang,
maka keduanya berada di belakang imam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas
bin Malik E, beliau bersabda,
Artinya “Rasulullah shalat maka saya dan seorang anak yatim berdiri di
belakangnya dan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami” (Muttafaq ‘Alaih).
Adapun pendapat Kufiyyun (Ulama-ulama’
Kufah) yang mengatakan bahwa kalau makmum terdiri dari dua orang maka yang
satunya berdiri di sebelah kanan Imam dan yang lainnya di sebelah kirinya, maka
hal itu dibantah oleh Ibnu Sirin w, seperti yang
diriwayatkan oleh Imam At-Tahawi w bahwa yang demikian itu
hanya boleh diamalkan, ketika shalat di tempat yang sempit yang tidak cukup
untuk membuat shaf di belakang.
Hadits di atas juga menjelaskan bahwa
makmum wanita mengambil posisi di belakang laki-laki, sekali pun harus bershaf
sendirian. Dan dia tidak boleh bershaf di samping laki-laki, apalagi di
depannya. Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya
adalah yang terakhir. Sebaliknya bagi wanita, sebaik-baik shaf baginya adalah
yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama. (HR. Muslim dari Abu
Hurairah E).
Dan shaf yang paling afdhal adalah di sebelah kanannya imam. Dan dari situlah
dimulainnya membuat shaf baru, sebagaimana yang dikata-kan oleh Barra’ bin
‘Azib E dengan sanad yang
shahih. Menyempurnakan shaf terdepan adalah yang dilakukan oleh para malaikat,
ketika berbaris di hadapan Allah.
Di riwayatkan oleh Abu Dawud dari
Jabir bin Samurah E
ia berkata, “Rasulullah l bersabda,
”Tidakkah kalian ingin berbaris, sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan
Rabb mereka.” Maka kami bertanya, “Bagaimanakah para malaikat berbaris di
hadapan Rabb?” Beliau menjawab, “Mereka menyempurnakan barisan yang depan dan
saling merapat di dalam shaf.”
Dibolehkan seorang makmum shalat di
lantai dua dari masjid atau dipisahkan dengan tembok atau lainnya dari imam,
selama dia mendengar suara takbir imam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan,
“Tidak mengapa kamu shalat berjamaah dengan imam, walaupun di antara kamu dan
imam ada sungai”. Ditambahkan oleh Abu Mijlaz, selama mendengar takbirnya imam
(Shahih Al-Bukhari). Dan sebagian ulama juga menyaratkan harus bersambungnya
shaf, namun hal ini masih diperdebatkan di antara para ulama. Juga kisah
qiyamuramadhan (shalat tarawih), yang pertama kali yang dilakukan oleh
Rasulullah l.
Larangan Membuat Shaf
Sendirian
Seorang makmum dilarang membuat shaf
sendirian, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Wabishah bin Mi’bad E, bahwa Rasulullah melihat seseorang shalat
di belakang shaf sendirian, maka beliau memerintahkan untuk mengulang shalatnya
(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Dan pada riwayat Thalq bin Ali E ada tambahan,
“Tidak ada shalat bagi orang yang bersendiri di belakang shaf”. Walaupun
demikian sebagian ulama’ tetap menyatakan sah shalat seorang yang berdiri
sendiri dalam satu shaf karena alasan hadits di atas sanadnya mudltharib
(simpang siur), sebagai-mana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin, jika seseorang menjumpai shaf yang sudah penuh, sementara ia
sendirian dan tidak ada yang ditunggu, maka boleh baginya shalat sendiri di
belakang shaf itu. Karena apabila ada larangan berhada-pan dengan kewajiban (jamaah
bersama imam, red), maka di dahulu-kan yang wajib.
Untuk menjaga keutuhan shaf boleh saja
seorang maju atau bergeser ketika mendapatkan ada shaf yang terputus. Sabda
Nabi l yang
diriwayatkan oleh Abu Juhaifah E beliau bersabda, “Barangsiapa yang memenuhi
celah yang ada pada shaf maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Bazzar
dengan sanad hasan).
Tiada langkah paling baik melebihi
yang dilakukan oleh seorang untuk menutupi celah di dalam shaf. Dan semakin
banyak teman dan shaf dalam shalat berjamaah akan semakin afdhal, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab E,
Rasulullah l bersabda, Artinya “Shalat seorang bersama seorang
lebih baik daripada shalat sendirian dan shalatnya bersama dua orang lebih baik
daripada shalatnya bersama seorang. Dan bila lebih banyak maka yang demikian
lebih disukai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan ketika memasuki shaf untuk shalat
disunahkan untuk melakukannya dengan tenang tidak terburu-buru, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah E,
bahwasanya ia shalat dan mendapati Nabi sedang ruku’ lalu dia ikut ruku’
sebelum sampai kepada shaf, maka Nabi berkata kepadanya, Artinya “Semoga
Allah menambahkan kepadamu semangat (kemauan), tetapi jangan kamu ulangi lagi.”
(HR. Al Bukhari) dan dalam riwayat Abu Daud ada tambahan: “Ia ruku’ sebelum
sampai di shaf lalu dia berjalan menuju shaf.”
Muroja’ah
1.
Shahih Riyadush
Shalihiin : Imam an- Nawawi Tahqiq Syaikh Muh. Nashirudin al- Albany w
2.
Shahih at- Targhiib wat-
Tarhiib : al- Hafidz al- Mundziri Tahqiq Syaikh Muh. Nashirudin al- Albany w
3.
Shahih Jami’ ash-
Shaghiir Imam as- Suyuti Tahqiq Syaikh Muh. Nashirudin al- Albany w
4.
Shahih Sunan Ibnu
Majjah Tahqiq Syaikh Muh. Nashirudin al- Albany w
5.
Bulughul Marom min
Adilatil Ahkam : al- Hafidz Ibnu Hajar al- Asqalani w
6.
Artikel Muslim.or.id http://www.muslim.or.id
7.
Artikel
Al- Sofwah.or.id http://www.alsofwah.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)